"Dengan modus itu, sehingga menarik member atau korbannya untuk menitipkan dananya kepada pelaku. Namun setelah Korban melakukan transfer, pelaku memblokir kontak korban, " sebut Sarifuddin.
Sarifuddin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti beberapa Handphone yang dikuasai pelaku, ditemukan akun Telegram pelaku untuk memposting testimoni fiktif tentang investasi dana yang menawarkan keuntungan yang besar.
"Barang bukti yang diamankan berupa 80 unit handphone, 172 pcs kartu perdana, 20 gulung kertas resi dan dua unit mesin printer resi, " bebenya.
Baca Juga : Incar Kerja Sama Internasional, Pemkot Makassar Tawarkan Pengembangan Stadion Untia di Forum Bisnis IGS 2026
Akibat perbuatannya, MAT dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

