PORTALMEDIA.ID, PAREPARE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi pengunduran diri Hermanto sebagai Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare pada Kamis, 24 Agustus 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ilham, anggota KPU Kota Parepare, serta Fadly Azis, anggota Bawaslu Kota Parepare.
Hermanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura, merupakan Caleg terpilih untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Parepare 3. Ia hadir di Kantor KPU Kota Parepare untuk mengklarifikasi pengunduran dirinya dari pencalonan sebagai Caleg.
Baca Juga : DPRD Parepare Jadwalkan Paripurna Pengumuman Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 7 Februari
Fadly Azis, anggota Bawaslu Kota Parepare, menjelaskan bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Parepare ini merupakan tindak lanjut dari surat pengunduran diri yang diajukan oleh DPC Partai Hanura dengan nomor 027/DPC-PAREPARE/VIII/2024 yang telah diterima oleh KPU.
Fadly Azis saat dikonfirmasi mengatakan tujuan dari Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada proses klarifikasi Hermanto.
"Pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa KPU melaksanakan proses klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bawaslu juga bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam tahapan persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare", ungkapnya.
Baca Juga : Tasming Hamid Lepas Ratusan Peserta Jalan Sehat Color Run di Taman Mattirotasi
Dalam klarifikasinya, Hermanto menyatakan bahwa pengunduran dirinya dari pencalonan sebagai Caleg dilakukan karena ia berencana mengikuti kontestasi Pemilihan Wali Kota Parepare periode 2024-2029. Sebagai calon Wali Kota, ia diwajibkan mengundurkan diri dari keanggotaan DPR jika terpilih.
Ilham, anggota KPU kota Parepare menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, pengganti Caleg yang mengundurkan diri adalah Caleg yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya di Dapil yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News