PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Proses verifikasi administrasi calon partai politik(Paprol) yang dilakukan KPU Kota Makassar, ditemukan keanggotaan yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari 24 calon partai politik yang pendaftarannya diterima oleh KPU RI, KPU Makassar telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 38.347 anggota.
Hasilnya didapati banyak keanggotaan yang memenuhi syarat, namun ada pula yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Misalnya ditemukan ganda identik dalam satu parpol dimana semua komponennya memiliki identitas yang sama.
"Ganda identik dalam satu partai politik (semua komponen identitasnya sama), potensi ganda (NIK nya yang sama), dan juga ganda eksternal atau punya keanggotaan di dua partai politik atau lebih,"kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Selasa 23 Agustus 2022.
Selain itu, juga didapati anggota yang berpotensi tidak menuhi syarat karena berprofesi TNI, PNS, Polri dll. Juga ada yang NIK nya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
"Hal lainnya, ada beberapa yang data isian di Sipol berbeda dengan KTA dan KTP,"tambah Gunawan.
Gunawan menambhakan keanggotaan yang BMS, akan ada masa perbaikan bagi calon parpol untuk memperbaikinya. Perbaikannya berupa penyesuaian data sipol dengan KTP dan KTA, juga untuk kasus tertentu mengunggah dokumen pendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News