PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengumumkan pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan sebelumnya Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Peraturan baru ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas baru bagi para calon yang akan memperebutkan jabatan tinggi daerah.
Dalam ketentuan itu, syarat minimal calon yang dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulsel adalah 7,5% dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 6.670.582 orang.
Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menjelaskan ambang batas ini berlaku untuk provinsi dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta jiwa.
"Karena DPT Sulawesi Selatan sekitar 6 juta, maka kita masuk dalam kategori 7,5%," katanya kepada awak media, Senin (26/8/2024) malam, di Kantor KPU Sulsel.
Hasbullah menegaskan, syarat minimal ini didasarkan pada perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Artinya, jumlah kursi yang diperoleh partai bukan lagi menjadi faktor penentu dalam proses pencalonan.
Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu
Sementara itu, Komisioner KPU Ahmad Adiwijaya menyoroti aspek penting lain dari peraturan tersebut, yakni ketentuan batas usia minimal calon.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, batas usia minimal 30 tahun dihitung sejak saat pendaftaran di KPU, bukan sejak saat pelantikan.
KPU Sulawesi Selatan membuka masa pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur mulai 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News