PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan betal digelar.
Hakim Anggota, Doddy Hendrasakti mengatakan, persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Iqbal Asnan itu tidak bisa dilanjutkan karena Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans masih dalam masa cuti.
"Ketika ketua majelis hakim tidak ada, sebagaimana acara pidana tidak diperkenankan untuk dilanjutkan," kata Doddy saat menyampaikan penundaan tersebut di ruang sidang Arifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (24/8/2022).
Baca Juga : Kapolda Siapkan 5.784 Pos Operasi Ketupat
Ia juga mengatakan, ketika ketua majelis hakim tidak hadir dalam suatu persidangan maka, pihaknya tidak diperkenankan untuk membuka berkas apapun dan tidak bisa memulai segala sesuatunya."Jadi kita tidak bisa memulai segala sesuatunya," jelasnya.
Namun sebelum menutup sidang kasus penembakan tersebut, ia meminta agar pada sidang selanjutnya segala sesuatu yang dibutuhkan dalam persidangan dipersiapkan dengan baik. Bahkan meminta untuk memulai sidang lebih awal.
"Sebisa mungkin persidangan dimulai pukul 10.00 Wita. Koneksi jaringan juga disediakan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Mulai Selidiki Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Jerman
Sidang kasus pembunuhan Najamuddin Sewang tersebut bakal dilakukan dengan cara online atau tidak menghadirkan keempat terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar. Keempatnya hanya hadir melalui virtual.
"Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu, 31 Agustus 2022, mendatang," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun terdakwa Iqbal Asnan dan Asri bakal melakukan sidang virtual di Mapolrestabes Makassar.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Santuni 1.180 Anak Panti AsuhanÂ
Sedangkan dua oknum polisi yang diketahui merupakan eksekutor penembakan Sulaiman dan Chaerul Akmal bakal melakukan sidang di Mako Brimob Polda Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News