0%
Rabu, 24 Agustus 2022 16:33

Sidang Perdana Penembakan Honorer Dishub Batal Digelar, Ini Alasannya

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Suasana PN Makassar saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang gagal digelar(Portal Media/Reza)
Suasana PN Makassar saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang gagal digelar(Portal Media/Reza)

Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans masih dalam masa cuti.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan betal digelar.

Hakim Anggota, Doddy Hendrasakti mengatakan, persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Iqbal Asnan itu tidak bisa dilanjutkan karena Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans masih dalam masa cuti.

"Ketika ketua majelis hakim tidak ada, sebagaimana acara pidana tidak diperkenankan untuk dilanjutkan," kata Doddy saat menyampaikan penundaan tersebut di ruang sidang Arifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

Ia juga mengatakan, ketika ketua majelis hakim tidak hadir dalam suatu persidangan maka, pihaknya tidak diperkenankan untuk membuka berkas apapun dan tidak bisa memulai segala sesuatunya."Jadi kita tidak bisa memulai segala sesuatunya," jelasnya.

Namun sebelum menutup sidang kasus penembakan tersebut, ia meminta agar pada sidang selanjutnya segala sesuatu yang dibutuhkan dalam persidangan dipersiapkan dengan baik. Bahkan meminta untuk memulai sidang lebih awal.

"Sebisa mungkin persidangan dimulai pukul 10.00 Wita. Koneksi jaringan juga disediakan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Sidang kasus pembunuhan Najamuddin Sewang tersebut bakal dilakukan dengan cara online atau tidak menghadirkan keempat terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar. Keempatnya hanya hadir melalui virtual.

"Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu, 31 Agustus 2022, mendatang," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun terdakwa Iqbal Asnan dan Asri bakal melakukan sidang virtual di Mapolrestabes Makassar.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

Sedangkan dua oknum polisi yang diketahui merupakan eksekutor penembakan Sulaiman dan Chaerul Akmal bakal melakukan sidang di Mako Brimob Polda Sulsel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer