0%
Kamis, 12 September 2024 06:56

Kejati Tetapkan Mantri Bank Pelat Merah Tersangka

Editor : Agung
IST
IST

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 52 saksi, dua ahli dan mendapatkan dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah tahun 2022 hingga 2023.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkan tersangka seorang Mantri salah satu bank pelat merah Unit Kalosi Kabupaten Enrekang, berinisial MS.

Setelah ditetapkan tersangka, MS langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Terhitung mulai, Rabu 11 September hingga 30 September 2024.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 52 saksi, dua ahli dan mendapatkan dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah tahun 2022 hingga 2023.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

"Tim Penyidik juga telah melakukan ekspose dihadapan Wakajati Sulsel dan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Sehingga menetapkan MS sebagai tersangka, "kata Soetarmi, Rabu (11/9/2024) malam.

Soetarmi menjelaskan, adapun modus operandi dan perbuatan tersangka selaku Mantri salah satu bank pelat merah Unit Kalosi Kabupaten Enrekang, adalah dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah.

"Di mana uang tersebut tidak dilakukan penyetoran ke bank oleh tersangka. Sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem. Dimana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi, "jelas Soetarmi.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

Ditegaskan Soetarmi, akibat perbuatan Tersangka menyebabkan bank pelat merah Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian sebesar Rp 1.080.041.365. Saat ini, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya.

Oleh karena itu lanjut Soetarmi, pihaknya mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan. Serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti ataupun berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.

"Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset), guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, "beber Soetarmi.

Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Adapun perbuatan tersangka, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer