PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen dari dalam mobil milik Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mobil tersebut baru ditemukan setelah terparkir bertahun-tahun di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Asep, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Asep menjelaskan mobil milik Harun itu telah terparkir selama dua tahun dan ditemukan di Thamrin Residence pada Juni lalu.
"Mobil yang dipergunakan ditemukan di Thamrin Residence," kata dia.
"Sudah terparkir selama 2 tahun," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
