PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon baik Gubernur Sulsel maupun Walikota Makassar, telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Claro Makassar, Senin (23/09/2024) kemarin.
Setelah masing-masing pasangan calon mendapat nomor urut, agenda selanjutnya memasuki tahapan kampanye. Kampanye Pilkada serentak 2024 ini, dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Tentunya saat pelaksanaan kampanye, banyak masyarakat konvoi menggunakan kendaraan dan iring-iringan di jalan raya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak masyarakat yang tidak taat aturan lalu lintas.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pasukan Operasi Pallawa 2025, Fokus Disiplin Lalu Lintas Jelang Idul Fitri
Olehnya itu, Ditlantas Polda Sulsel mengimbau seluruh masyarakat pada saat proses kampanye nantinya, agar selalu mengedepankan tertib berlalu lintas.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Sulsel, pada saat proses kampanye agar taat aturan lalu lintas dan tetap hati-hati. Karena, jangan sampai eforia dan terlalu bahagia dengan dukungan pasangan calon masing-masing tanpa memperdulikan keselamatan, "imbuh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman.
Kombes Karsiman ingatkan kepada masyarakat, keselamatan paling utama. Tetap pakai helm, ikuti jalur yang ada, boncengan maksimal dua orang dan jangan kebut-kebutan di jalan. Sehingga tujuan untuk memenangkan calonnya, seimbang dengan yang didapatkan di jalan raya. Selamat tidak ada gangguan.
Baca Juga : Pemerintah Kota Parepare dan Forkopimda Apresiasi Suksesnya Pilkada 2024
Karsiman pun meyakini, pasti saat kampanye banyak yang melakukan konvoi atau iring-iringan massa menggunakan kendaraan. Termasuk juga kerap ada menggunakan mobil bak terbuka untuk berkampanye.
"Olehnya itu, kami harapkan di Sulsel ini tetap kondusif dengan tertib berkendara di jalan raya dan tertib berlalu lintas. Karena kecelakaan itu berawal dari pelanggaran. Kalau tidak tertib dan banyak melanggar itu sangat potensi terjadi kecelakaan lalu lintas, "terangnya.
Apalagi lanjut Karsiman, ETLE merekam semua aktivitas kendaraan dan pengemudi di jalan raya. ETLE dulunya hanya merekam pelat nomor kendaraan, tapi ETLE sekarang ini juga merekam atau pengenalan wajah pengendara atau pengemudi.
Baca Juga : Polri Berlakukan Sistem Pengurangan Poin SIM bagi Pelanggar Lalu Lintas
"Jadi surat konfirmasi itu akan datang di rumah pelanggar sesuai dengan alamat pengenalan wajah, bukan lagi di rumah yang sesuai dengan pelat nomor kendaraan, "ucap Karsiman.
"Di Sulsel ini sudah ada rencana penambahan lima titik ETLE Statis khususnya di Makassar. Kemudian di kabupaten juga ada. Seperti Kabupaten Gowa dan Maros, juga akan ada penambahan ETLE, " sambungnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
