PORTALMEDIA.ID, MAKASAR - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah berjalan sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Namun, masa kampanye ini terdapat rambu-rambu yang wajib dipatuhi kandidat, bila dilanggar tentu akan ada sanksi yang akan disiapkan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar Risal Suaib mengatakan, masa mampanye Pilkada 2024 akan dilakukan kegiatan untuk meyakinkan pemilih.
Baca Juga : Wali Kota Appi Ceritakan Perjalanan Pahit Manis Hidupnya di Depan Wisudawan UNM
"Ini dengan menawarkan Visi Misi dan Program Kepala Daerah baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Serta Calon Wali Kota dan Wakil Walikota," ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Meski begitu pasangan calon (Paslon) tetap harus memperhatikan aturan terkait masa kampanye, menuju Pemilihan 27 November 2024 mendatang.
Diantaranya berdasarkan Pasal 57 – Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No.13 Tahun 2024 terdapat sejumlah larangan kampanye.
Baca Juga : Appi Kembali ke Makassar, Ribuan Pendukung Siap Sambut dengan Konvoi Besar
"Dengan mematuhi aturan pilkada 2024, maka akan tercipta Pilkada 2024 yang aman dan damai," pungkasnya.
Intip larangan saat masa kampanye berdasarkan Pasal 57 – Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No.13 Tahun 2024, diantaranya:
Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945:
Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Munafri Arifuddin Ajak Semua Pihak Bersatu untuk Makassar
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
Baca Juga : Sengketa Pilwalkot Makassar, Tim MULIA Optimis MK Tolak Gugatan INIMI
Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Terkesima dengan Konsep TOD di Teluk Tokyo
Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

