0%
Selasa, 08 Oktober 2024 13:14

Respon Jokowi Soal Ramai-ramai Hakim Tuntut Kenaikan Gaji

Editor : Alif
Respon Jokowi Soal Ramai-ramai Hakim Tuntut Kenaikan Gaji
ist

Jokowi mengatakan permintaan kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu masih dalam kajian kementerian/lembaga terkait.

PORTALMEDIA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons cuti massal yang dilakukan sejumlah hakim di daerah sebagai bentuk aksi damai menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Ia pun mengatakan permintaan kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu masih dalam kajian kementerian/lembaga terkait.

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan juga Kemenkeu," kata Jokowi usai meresmikan pembukaan BNI Investor Daily Summit di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga : Mantan Relawan Desak Jokowi Segera Bertobat

"Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," imbuhnya.

Sejumlah hakim dari berbagai daerah di Indonesia sebelumnya melakukan gerakan cuti mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.

Mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Baca Juga : LISA Robot AI Milik UGM Hilang Setelah Sebut Jokowi Bukan Alumni UGM

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.

Sebab tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim menurutnya bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga : DPR Cecar ANRI dan KPU soal Arsip Ijazah Jokowi

Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan usulan kenaikan gaji untuk para hakim tersebut sudah dibahas oleh kementerian/lembaga terkait dan tinggal persetujuan Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer