PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tim hukum Perumda Air Minum Kota Makassar melapor ke Bawaslu atas keberatan penggunaan fasilitas negara milik perusahaan milik Pemkot Makassar itu.
Perumda keberatan atas adanya penggunaan foto fasilitas negara milik Perumda Air Minum Kota Makassar yang dipakai sebagai alat peraga kampanye berupa flyer/banner oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan Wali Kota Makassar.
Tim hukum Perumda Air Minum Kota Makassar yang terdiri dari Thansri Gazali Syahfei, Jumadi Mansyur, dan Joko Tarub Sentika, menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, pada Kamis/10 Oktober 2024.
Baca Juga : Setelah 20 Tahun Kering, Air Bersih Akan Mengalir ke Tiga Kelurahan di Tallo
Ketua Tim Lawyer, Thansri menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dan memberikan klarifikasi atas foto mobil tangki yang dicantumkan dan dipakai dalam flyer salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar tidak memiliki izin mengutip untuk penggunaan foto tersebut.
“Maksud kami melaporkan ini adalah untuk klarifikasi bahwa mobil tangki air PDAM tidak bisa dipergunakan sebagai bahan kampanye, karena itu adalah fasilitas milik negara dan PDAM tidak berafiliasi dengan calon manapun dalam Pilkada karena akan melanggar aturan,” ungkap dia dalam keterangannya ke media, Kamis (10/10/2024).
Perumda Air Minum Kota Makassar merasa keberatan karena dikhawatirkan membentuk opini publik atau masyarakat yang menilai bahwa mereka memihak salah satu calon, karena adanya gambar atau foto mobil tangki resmi milik negara yang dipakai untuk alat peraga kampanye berupa flyer/banner.
Baca Juga : Eks Dirut PDAM Makassar Buka Suara Perihal Kasus Penyimpangan Dana Cadangan, Untuk Kegiatan Perusahaan
Thansri juga menyampaikan kiranya semua kandidat untuk berhati-hati dalam memberikan info kepada masyarakat, apalagi menyertakan fasilitas negara dalam berkampanye karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede yang menerima laporan tersebut mengatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap salah satu pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara yang disertakan dalam flyer info dan disebarkan di grup media WhatsApp.
“Tentunya semua laporan akan segera kami tindaklanjuti dan memeriksa apakah ada bentuk pelanggaran didalamnya, kami juga akan memanggil pihak yang dengan sengaja membuat flyer tersebut,” kata Dede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News