MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar terus mendapat gelombang dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL), lapak usaha, serta bangunan semipermanen yang menduduki fasilitas umum. Meskipun sempat memicu riak penolakan dari segelintir kelompok, asosiasi pemerhati lingkungan justru memandang langkah ini sebagai lompatan strategis demi mewujudkan tata ruang kota yang tertib, aman, bersih, dan berestetika.
Pemerhati lingkungan sekaligus Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, menegaskan bahwa kebijakan otoritas kota ini murni merupakan program standardisasi ruang publik, bukan aksi penggusuran sewenang-wenang. Langkah ini sangat krusial untuk mengembalikan fungsi vital drainase perkotaan serta trotoar agar dapat berjalan optimal.
Yusran menguraikan bahwa penanganan problem banjir berkala serta pendangkalan saluran air di Makassar tidak akan tuntas jika pemerintah hanya mengandalkan pengerukan sedimen secara berkala. Akar masalah utamanya berada pada maraknya bangunan usaha darurat yang berdiri tepat di atas saluran air, sehingga menutup akses pemeliharaan lingkungan.
Berdasarkan pengamatan timnya di lapangan, berjejalnya lapak di atas drainase membuat limbah domestik dan sisa aktivitas dagang mengendap secara masif di dasar saluran. Hambatan ini memicu sedimentasi cepat yang berujung pada luapan air ke jalan raya saat intensitas hujan meningkat, meski dalam durasi yang singkat.
Oleh karena itu, Forum Komunitas Hijau mengapresiasi regulasi tegas namun humanis yang diterapkan Pemkot Makassar. Sebelum penertiban atau opsi relokasi dijalankan, pemerintah dinilai selalu mengedepankan ruang dialog, sosialisasi, dan pembinaan intensif. Sanksi administratif seperti peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha baru akan diberlakukan secara bertahap bagi pihak yang terbukti bebal merusak zona lindung publik. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
