PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tim hukum pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas sejumlah pejabat Kota Makassar ke Bawaslu Sulawesi Selatan.
Mereka menuding Pj Sekda Makassar, Irwan Adnan, yang baru dilantik, terafiliasi politik dengan Paslon 02 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati di pilgub Sulsel serta Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi di Pilwalkot Makassar.
Dalam laporan, tim hukum DIA menyebut pelantikan Irwan dirancang untuk menguntungkan Paslon 02. Mereka juga menuduh PJ Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, terlibat dengan melantik pejabat yang mendukung Paslon 02.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Bahas Perencaan Program Pencegahan Pemilu 2026
“Kami menilai pelantikan ini berupaya untuk menguntungkan Paslon 02 dalam Pilkada mendatang,” ungkap Ahmad usai melapor di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (22/10/2024).
Selain Sekda, laporan juga menyasar Pelaksana Tugas (PJ) Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis yang dianggap telah melantik pejabat terafiliasi dengan Paslon 02. Tim hukum DIA menyampaikan bahwa dukungan yang diberikan pejabat tersebut, terutama melalui tagline dan kampanye, menunjukkan adanya ketidaknetralan dalam proses pemilihan.
“Di berbagai lokasi di Makassar, terlihat jelas dukungan kepada Paslon 02 melalui banner dan baliho. Ini mencerminkan bahwa ada upaya sistematis untuk mendukung mereka,” tambah Ahmad.
Baca Juga : Bawaslu Mengajar di IAIN Parepare, Dorong Mahasiswa Aktif Awasi Pemilu
Tim hukum DIA juga menyoroti peran Relawan Pakinta yang terang-terangan mendukung Paslon 02. Mereka menyatakan bahwa keberadaan relawan ini di berbagai tempat di Kota Makassar semakin memperkuat argumen mengenai dukungan politik yang terstruktur dan sistematis dari Irwan Adnan yang baru dilantik sebagai Pj Sekda.
Dugaan pelanggaran tidak hanya berhenti di pelantikan Sekda. Tim hukum juga melaporkan dugaan campur tangan PJ Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrulloh dalam pelaksanaan Pilkada. Menurut mereka, kegiatan yang digelar dalam rangka ulang tahun Sulsel menunjukkan bahwa PJ Gubernur ikut menggerakkan massa untuk hadir dalam acara tersebut, yang dihadiri oleh Paslon 02.
“Kami meminta agar Bawaslu menjalankan tugasnya secara adil dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga martabat pemilu di Sulsel,” tuturnya.
Tim hukum DIA juga menegaskan pentingnya netralitas pejabat publik dalam proses pemilihan agar tidak merugikan salah satu paslon.
Selain itu, tim hukum DIA juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi dan mengganti Pj Gubernur Sulsel, jika terbukti terlibat dalam pelanggaran.
“Kami mengharapkan agar ada pengganti yang lebih netral dan tidak terkontaminasi oleh afiliasi politik tertentu,” jelasnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Imbau KPU Tindak Lanjuti Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sebagai bagian dari proses pelaporan, tim hukum DIA juga menyerahkan berbagai bukti, termasuk foto-foto dan artikel berita yang mendukung klaim mereka.
“Bukti-bukti ini akan membantu Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.
Tim hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan Pilkada dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu
“Kami ingin memastikan bahwa semua paslon memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tutup Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News