PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pimpinan dan anggota tim penyusun tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun maksud dan tujuannya untuk mendapatkan saran, masukan serta sharing informasi berkaitan dengan Tata Tertib DPRD yang sementara dilakukan pembahasan di DPRD Sulsel.
Kunjungan kerja ini dipimpin Andi Muhammad Irfan AB dan Andi Patarai Amir selaku Wakil Ketua Tim Penyusun didampingi Anggota Tim Penyusun lainnya, antara lain Kadir Halid, Sufriadi Arif, Fadel Muhammad Tauphan Ansar, Rahmat Muhayang, Fadriaty AS, Andi Muhammad Anwar Purnomo dan H. Musakkar.
Baca Juga : Pimpinan DPRD Sulsel Bersama Kepala BGN Bahas Realisasi Program BGN di Sulsel
Turut juga mendampingi Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sulsel antara lain Dr. Hasrullah, Dr. Tadjuddin Rachman dan Andi Sri Hastuti Sultan.
Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Media Informasi dan Protokol DPRD DKI Jakarta ini diterima langsung H. Lukmanul Hakim dari Fraksi PAN sekaligus Anggota Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Patarai Amir selaku Pimpinan Tim Penyusun Tata Tertib menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD DKI Jakarta yang di tengah kesibukannya masih meluangkan waktu menerima kunker DPRD Sulsel.
Baca Juga : Dukung Gubernur, Fraksi NasDem Minta Pemerintah Pusat Tinjau Izin Tambang Emas di Luwu
"Tentunya kami berharap mendapatkan saran dan informasi berkaitan dengan Tata Tertib kita yang dimana menjadi acuan kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan kedewanan," tambahnya.
Anggota Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Lukmanul Hakim menyampaikan bahwa tata tertib DPRD sudah selesai pembahasannya. Saat ini telah dilakukan fasilitasi di Kemendagri. "Kami sisa menunggu hasil evaluasi Kemendagri sebelum kami sahkan di rapat paripurna," terangnya.
Dalam penyusunan tata tertib beberapa masukan telah diakomodir oleh Kemendagri. Seperti untuk kegiatan Sosialisasi Perda tidak dilakukan lagi dan diganti dengan kegiatan pengawasan perda di enam titik dalam sebulan.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan reses yang awalnya 16 titik untuk diusulkan ditambah menjadi 24 titik, dan kami juga usulkan kegiatan pengawasan perda yang dilakukan 6 titik dadan kegiatan sosialisasi 4 pilar nilai-nilai kebangsaan," tambahnya.
Baca Juga : Legislator Sulsel Apresiasi Sikap Gubernur Terkait Tambang Luwu, Soroti Risiko Sosial dan Ekologis
Tata Tertib DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Undang-Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengenai penamaan Komisi, DPRD Provinsi DKI Jakarta memakai abjad yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang bersesuaian dengan PP 12 Tahun 2018.
Selanjutnya, mengenai Pimpinan Bapemperda dan Badan Kehormatan dua orang yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua. Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan untuk Wakil terdiri dari dua orang, tetapi ditolak oleh Kemendagri.
Baca Juga : Yeni Rahman Kritik Gubernur Sulsel Mangkir dari Paripurna: Aspirasi Rakyat Diabaikan
Semua hal ini yang inilah yang menjadi muatan lokal bagi kami di DKI Jakarta, yang dimana tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya yaitu PP 12 Tahun 2021," tutup Lukmanul.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News