PORTALMEDIA.ID, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare terus mengakomodasi pemilih yang ingin mengurus Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pilkada serentak 2024.
Sosialisasi terkait layanan ini digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Media Center KPU Parepare, dengan Ketua KPU Muh Awal Yanto memimpin diskusi bersama komisioner lainnya.
Kalmasyari, Koordinator Divisi Data dan Informasi, menjelaskan bahwa DPTb telah dimutakhirkan dengan berbagai kategori pemilih yang perlu pindah memilih.
Baca Juga : DPRD Parepare Jadwalkan Paripurna Pengumuman Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 7 Februari
Saat ini, pemilih yang memenuhi empat kategori-bertugas di luar wilayah, menjalani rawat inap, menjadi korban bencana, atau tahanan-dapat mengajukan perpindahan hingga 20 November 2024 pukul 23.59.
“Pemilih cukup membawa KTP atau KK dan dokumen pendukung lain ke KPU kelurahan setempat untuk diproses,” kata Kalmasyari, menegaskan pentingnya akurasi data pemilih.
Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, berharap informasi ini menjangkau masyarakat luas agar semua warga Parepare dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News