Skema Pensiunan PNS saat ini
Di sisi lain, perubahan skema pensiun sebenarnya sudah diusulkan Presiden Jokowi sejak 2017 dan akan diterapkan pada 2020. Namun saat itu terganjal pandemi COVID-19, sehingga ditunda.
Skema pensiunan PNS saat ini menggunakan sistem pay as you go yang aturannya ditulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Baca Juga : Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Mengenang Manuver SBY Naikkan BBM 140?mi Selamatkan APBN
Dengan sistem saat ini, pemerintah membayar pensiunan ke PNS yang masa jabatannya habis hingga dia meninggal dunia. Lalu gaji pensiunan akan diteruskan ke istri/suami.
Perhitungan skema tersebut adalah dana pensiun dari hasil iuran gaji ASN sebesar 4,75 persen yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama namun dikelola oleh PT ASABRI.
Baca Juga : Isu Pergantian Menteri Keuangan Memanas, Istana Tegaskan Purbaya Yudhi Sadewa Tetap Bertahan
Besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Berikut Besaran Gaji Pensiunan PNS:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

