Pensiunan DPR
Besaran uang pensiun PNS masih belum seberapa bila dibandingkan yang diterima anggota DPR. Sebab, setiap anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat dalam satu periode atau selama 5 tahun.
Berdasarkan pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
Baca Juga : Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Mengenang Manuver SBY Naikkan BBM 140?mi Selamatkan APBN
"Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980, dikutip Jumat (26/8/2022).
Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
"Dalam pasal 16 dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara," tulis aturan tersebut.
Baca Juga : Isu Pergantian Menteri Keuangan Memanas, Istana Tegaskan Purbaya Yudhi Sadewa Tetap Bertahan
Alhasil, jika seorang mantan anggota DPR meninggal dunia, uang pensiunannya tetap mengalir jika masih memiliki istri/suami atau anak yang masih di bawah umur 25 tahun.
Sementara itu, jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, otomatis uang pensiun tersebut akan berhenti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

