PORTALMEDIA.ID - Polisi kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak terlibat, baik dari oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak lainnya. Selain tindak pidana perjudian, kami juga menerapkan TPPU," ujar Ade Ary, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga : Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler, Masyarakat Diberi Kendali Penuh atas Nomor Terdaftar
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik tersangka dan sedang menginventarisir rekening terkait situs judi online untuk diblokir.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Beberapa tersangka, termasuk AK, meskipun tidak lulus seleksi resmi, tetap bekerja dan diberi kewenangan mengelola pemblokiran situs judi.
Baca Juga : Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Bisa Terhubung dengan Keluarga
Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini, antara lain handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News