0%
Minggu, 10 November 2024 18:08

Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Dijerat TPPU

Editor : Alif
Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Dijerat TPPU
ist

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

PORTALMEDIA.ID - Polisi kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak terlibat, baik dari oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak lainnya. Selain tindak pidana perjudian, kami juga menerapkan TPPU," ujar Ade Ary, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga : Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler, Masyarakat Diberi Kendali Penuh atas Nomor Terdaftar

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik tersangka dan sedang menginventarisir rekening terkait situs judi online untuk diblokir.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Beberapa tersangka, termasuk AK, meskipun tidak lulus seleksi resmi, tetap bekerja dan diberi kewenangan mengelola pemblokiran situs judi.

Baca Juga : Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Bisa Terhubung dengan Keluarga

Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini, antara lain handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer