PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang kepala daerah menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD hingga Pilkada 2024 selesai.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memastikan surat larangan ini telah diteken pada Rabu (13/11/2024), dengan ketentuan berlaku hingga pemungutan suara selesai pada 27 November 2024.
“Betul [surat sudah diteken],” ujar Bima pada Kamis (14/11/2024).
Baca Juga : Sempurnakan Sistem Penggajian, Wali Kota Munafri Minta LAN RI Buat Klasifikasi Beban Kerja PJLP
Larangan ini hanya berlaku untuk bansos yang menggunakan dana dari APBD, sementara penyaluran dari sumber lain tidak terdampak.
Langkah ini diusulkan DPR untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara adil dan setara bagi seluruh kandidat.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, sebelumnya menyarankan penghentian sementara bansos daerah untuk menghindari potensi keuntungan bagi calon petahana.
Baca Juga : Sabet Terbaik I Creative Financing dari Kemendagri, Kota Makassar Kantongi Insentif Rp3 Miliar
“Kita ingin semua yang bertarung equal (setara). Tidak ada pihak diuntungkan,” tegas Deddy dalam rapat kerja dengan Kemendagri pada Senin (11/11/2024).
Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News