0%
Minggu, 17 November 2024 15:45

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Judi Online di Komdigi Ditangkap Polisi

Editor : Alif
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Judi Online di Komdigi Ditangkap Polisi
ist

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penangkapan ini menambah jumlah tersangka yang diamankan menjadi total 22 orang.

PORTALMEDIA.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga individu terbaru yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penangkapan ini menambah jumlah tersangka yang diamankan menjadi total 22 orang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/11/2024) terhadap tiga DPO berinisial B, BK, dan HF, yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi online agar tetap dapat diakses meskipun telah diblokir oleh Komdigi.

Baca Juga : Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler, Masyarakat Diberi Kendali Penuh atas Nomor Terdaftar

"Ketiga tersangka, B, BK, dan HF, berperan penting dalam mengelola ribuan situs judi online untuk menghindari pemblokiran dari Komdigi," ujar Wira saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit handphone, tiga kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta.

Selain itu, barang bukti lain seperti laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia juga telah disita terkait kasus ini.

Baca Juga : Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Bisa Terhubung dengan Keluarga

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

"Kami akan melanjutkan pendalaman dan tracing aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka," tambah Wira.

Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa masih terdapat tiga orang DPO lain yang belum ditangkap dalam kasus ini. Upaya pencarian terhadap mereka terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : 6 Menteri Teken Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Resmikan PP TUNAS

"Masih ada tiga DPO yang belum kami amankan. Kami terus melakukan pencarian untuk menangkap mereka," jelas Wira.

Kasus ini telah melibatkan belasan tersangka sebelumnya, termasuk individu berinisial AK, AJ, dan A, yang bertugas mengelola 'kantor satelit' di Bekasi.

Total penyitaan uang tunai mencapai Rp73,7 miliar, terdiri dari Rp35,7 miliar dalam pecahan rupiah, 2.955.779 SGD (setara Rp35 miliar), dan 183.500 USD (setara Rp2,8 miliar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar