PORTALMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan rata-rata tahun 2024 yang sebesar 3,6 persen.

Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo usai rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Baca Juga : Seskab Teddy Jawab Kritik Dino Patti Djalal, Beberkan 7 Fakta Diplomasi Nyata Era Prabowo
"Namun setelah mempertimbangkan masukan dari pimpinan buruh, kita putuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 menjadi 6,5 persen," kata Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Aturan lebih rinci mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Blak-blakan di Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Siap Hadapi Perlawanan Kelompok Koruptor
"Kita serahkan ke Dewan Pengupahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.
Prabowo juga menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh sebagai salah satu prioritas pemerintah. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan perbaikan kondisi hidup para pekerja di Indonesia.
"Kesejahteraan buruh adalah hal yang penting. Kami akan terus berupaya untuk memperjuangkan perbaikan kehidupan mereka," ucapnya.
Baca Juga : Melayat ke Rumah Duka, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir pada Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
Dengan asumsi rata-rata upah minimum tahun 2024 sebesar Rp3,1 juta, maka rata-rata upah minimum tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp3,3 juta.
Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi daya beli pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
