0%
Minggu, 01 Desember 2024 16:56

Apindo Kritik Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Sebut Bebani Pengusaha

Editor : Alif
Apindo Kritik Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Sebut Bebani Pengusaha
ist

enurut Shinta, kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja, terutama di sektor padat karya.

PORTALMEDIA.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyebut keputusan ini mengabaikan masukan dari dunia usaha yang selama ini aktif berdiskusi dengan pemerintah.

"Kami menyayangkan masukan dari dunia usaha, yang menjadi aktor utama kegiatan ekonomi, tampaknya tidak menjadi bahan pertimbangan utama dalam penetapan kebijakan ini," ujar Shinta dikutip dalam keterangan resmi, Minggu (1/12/2024).

Baca Juga : UMP 2026 Ditetapkan, DPR Dorong Keseimbangan Upah dan Produktivitas

Menurut Shinta, kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja, terutama di sektor padat karya.

Dia menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), mengurangi daya saing produk, serta menghambat pembukaan lapangan kerja baru.

Apindo juga mendorong pemerintah untuk tetap mengacu pada formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang dianggap lebih adil bagi pekerja dan pengusaha.

Baca Juga : UMK Makassar 2025 Resmi Ditetapkan Rp3,8 Juta, Naik 6,5 Persen

"Kami berharap implementasi kebijakan ini nantinya dapat mempertimbangkan masukan dunia usaha agar dampaknya bisa diminimalkan," tutup Shinta.

Apindo hingga kini masih menunggu penjelasan detail dari pemerintah terkait keputusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar