PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di kantor Bea dan Cukai Makassar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024).
Barang yang dimusnahkan meliputi 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter minuman alkohol, dan 402.240 produk kosmetik jenis parfum, dengan nilai total lebih dari Rp 10 miliar.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal, Pakaian Hingga Kosmetik Senilai Rp12 Miliar
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menyebut pemusnahan ini merupakan komitmen Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal.
“Pemusnahan ini adalah wujud penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujar Djaka.
Barang-barang tersebut disita dari wilayah Sulsel, Sulbar, dan Sultra, melalui operasi di berbagai pelabuhan. Hasil penindakan tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Bukti Bernilai Rp3,9 Miliar
“Kami melihat peningkatan signifikan dari hasil sitaan tahun ini. Ini membuktikan komitmen kami untuk menjaga wilayah dari barang-barang ilegal,” tegasnya.
Namun, identitas pemilik barang ilegal itu hingga kini belum teridentifikasi. Barang-barang tersebut disita saat patroli di beberapa pintu masuk pelabuhan.
“Karena tidak ditemukan pemiliknya, seluruh barang langsung dimusnahkan untuk memastikan tidak membahayakan masyarakat,” tutup Djaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News