PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh. Ramadan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA), secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi 260, Jumat (13/12/2024), karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Juru Bicara Tim DiA, Asri Tadda, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga kualitas demokrasi di Sulsel.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
"Alhamdulillah, gugatan perselisihan hasil Pilkada untuk Pilgub Sulsel sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Ini demi menyempurnakan proses demokrasi di daerah ini," ujar Asri.
Menurut Asri, gugatan ini dilayangkan setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pilgub Sulsel.
"Dugaan kecurangan yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, atau TSM. Hal ini mencederai demokrasi, sehingga langkah hukum diambil untuk mengoreksi dan memurnikan proses demokrasi," jelasnya.
Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR
Asri juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak didasari oleh persoalan kalah atau menang dalam Pilkada. Pihaknya tidak menuding kubu lawan sebagai pelaku kecurangan, tetapi menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada MK.
"Ini bukan soal menang kalah. Kami tidak pernah menuding siapa pun. Semua akan diproses secara hukum di MK," tegasnya.
Asri berharap langkah ini mendapat dukungan masyarakat Sulsel demi menjaga demokrasi yang berkualitas. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut bukanlah untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan legitimasi demokrasi di Sulsel tetap terjaga.
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
"Kami ingin masyarakat melihat ini secara positif. Gugatan ini murni untuk menyempurnakan demokrasi, bukan sekadar mencari perhatian," tambahnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, menyatakan bahwa setiap pasangan calon memiliki hak untuk menggugat hasil Pilkada, asalkan disertai bukti kuat. Meskipun selisih suara cukup jauh, hal ini tidak menjadi hambatan dalam mencari keadilan.
"Sekalipun ada selisih suara yang jauh, itu bukan masalah. Selama ada bukti pelanggaran, Mahkamah Konstitusi akan menilai dan memutuskan," kata Prof. Aminuddin.
Ia menambahkan, jika gugatan mengenai dugaan pelanggaran TSM terbukti, maka kemungkinan pemilihan ulang dapat terjadi. "Kalau terbukti ada pelanggaran TSM, MK dapat memutuskan untuk menggelar pemilihan suara ulang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News