PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terjerat kasus serius setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.
Kedua ASN tersebut, TA (52) dan MMB (40), ditangkap bersama dua rekan mereka, IH (42) dan WY (32), di Mamuju, dengan barang bukti uang palsu senilai Rp11 juta. Kasus ini menyeret nama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sebagai lokasi peredaran.
Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus ini, tentu dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Bahtiar juga menegaskan, sanksi bagi dua ASN tersebut akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Keputusan terkait status mereka akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika terbukti bersalah dan sesuai aturan, mereka bisa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya.
Baca Juga : Setelah 7 Tahun, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Akhirnya Dimusnahkan
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memastikan keterlibatan kedua ASN tersebut.
"Jika vonis pengadilan kurang dari dua tahun, mereka bisa saja tidak diberhentikan. Namun, lebih dari dua tahun, pemberhentian dengan tidak hormat akan dilakukan. Selain itu, mereka juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh BKD," katanya.
Kasus ini mencoreng citra ASN di Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi Sulbar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan memastikan transparansi dalam prosesnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News