0%
Kamis, 19 Desember 2024 15:20

SBMI Catat 251 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2024, Mayoritas di Sektor Awak Kapal

Editor : Alif
SBMI Catat 251 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2024, Mayoritas di Sektor Awak Kapal
ist

Secara total, SBMI menerima 456 laporan kasus terkait buruh migran selama 2024.

PORTALMEDIA.ID - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 251 kasus perdagangan orang sepanjang 2024, yang menunjukkan perdagangan manusia dan eksploitasi kerja paksa masih menjadi tantangan serius bagi buruh migran.

"Pada tahun 2024, SBMI mendokumentasikan sekitar 251 kasus yang memenuhi unsur perdagangan orang," tulis SBMI dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2024).

Secara total, SBMI menerima 456 laporan kasus terkait buruh migran selama 2024. Dari jumlah itu, sektor awak kapal perikanan (AKP) mencatat laporan terbanyak, yakni 196 kasus (43 persen).

Baca Juga : Polres Pelabuhan Makassar Ringkus Lima Pelaku TPPO Aplikasi MiChat

Selanjutnya adalah pekerja rumah tangga (PRT) dengan 80 kasus (17,5 persen), kasus online scam atau forced scam sebanyak 62 kasus (13,6 persen), pekerja konstruksi 34 kasus (7,5 persen), dan sektor perkebunan dengan 27 kasus (5,9 persen). Sisanya, 12,5 persen berasal dari 10 sektor lain.

Berdasarkan negara tujuan, Malaysia menjadi lokasi dengan laporan terbanyak, yakni 142 kasus (31,14 persen), diikuti Taiwan dengan 72 kasus (15,79 persen), dan calon pekerja migran di Indonesia dengan 57 kasus (12,50 persen).

SBMI mendesak pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi buruh migran dari perdagangan orang, eksploitasi kerja paksa, dan dampak buruk lainnya.

Baca Juga : Eks Anggota DPRD Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar

"SBMI mendesak pemerintah untuk meningkatkan pelindungan buruh migran Indonesia melalui penegakan hukum tegas terhadap pelaku TPPO dan kerja paksa, mitigasi migrasi paksa akibat bencana iklim, serta penyediaan lapangan kerja layak di dalam negeri," ujar Ketua Umum SBMI Haryanto Suwarno.

Haryanto juga mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus tersebut, kerugian finansial buruh migran tercatat mencapai Rp1,77 miliar. Rinciannya, Rp245,95 juta (34 persen) merupakan kerugian calon buruh migran, sementara Rp1,52 miliar berasal dari migran aktif.

"Angka ini mencerminkan dampak serius dari praktik penipuan dan eksploitasi yang merugikan buruh migran secara finansial," ucap Haryanto.

Baca Juga : Buronan TPPO Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia

SBMI berharap pemerintah lebih proaktif dalam melindungi buruh migran dan mencegah terjadinya praktik perdagangan orang di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar