0%
Rabu, 31 Agustus 2022 23:17

Subsidi Gaji Cair September 2022, Andakah Penerimanya? Cek dengan Cara ini

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi: istock
Ilustrasi: istock

Subsidi gaji senilai Rp 600.000,- akan disalurkan September 2022. Ikuti step-stepnya untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerimanya atau tidak?

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengupayakan percepatan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 pada September 2022.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin subsidi gaji tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

"Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata dia melalui pernyataan resmi tertulis, dikutip dari kompas, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga : Putusan MK Jadi Acuan, Penetapan UMP 2026 Beri Ruang Lebih ke Daerah

Saat ini, Menaker sedang mengambil langkah-langkah untuk penyaluran BSU 2022. Di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana subsidi gaji, serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang penyaluran BSU 2022.

Kemenaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Pun koordinasi dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia dijalin terkait teknis penyalurannya.

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU 2022 akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Total anggaran subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 9,6 triliun.

Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal

l"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," pungkasnya.

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidak bisa mengikuti langkah-langkah ini:

  1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
  2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.
  4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
  5. Cek pemberitahuan, setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp1,3 Triliun di Sulawesi-Maluku Sepanjang 2024

Adapun untuk mengetahui apakah kamu penerima BSU atau tidak dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situsbsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU. Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer