PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sudah jatuh tertimpa tangga, perumpamaan ini tepat menggambarkan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Sulsel yang kembali digugat terkait hak kepemilikan Stadion Mattoanging.
Setelah memang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada 30 Agustus 2022 oleh penggugat pertama yang dilayangkan Andi Ilham Mattalatta, kini penggugat kedua muncul atas nama adalah Teddy Anwar.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib ketika dikonfirmasi."Iya (Gugatan pertama sudah dimenangkan oleh Pemprov Sulsel," singkatnya kepada Portal Media, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Tetapi, menurutnya bisa saja Andi Mattalatta selaku penggugat menempuh langkah banding."Siapa tau penggugat masih banding," jelasnya.Untuk gugatan kedua sendiri, kini masih bergulir di pengadilan.
"Tapi biarlah proses peradilan berlangsung dan pemprov sulsel menghargai dan menghormati proses itu meski itu hanya perdata bukan pidana," lanjutnya.
Sultan Rakib melanjutkan, tidak semudah itu merebut kepemilikan Stadion Mattoanging karena Pemprov Sulsel memiliki bukti-bukti kuat atas hak milik.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
"Kalo soal kepemilikan sebenarnya, tidak segampang itu, karena pemprov sulsel punya status jelas soal kepemilikan mattoanging. Pemprov lengkap settifikatnya," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News