PORTALMEDIA.ID - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memilih bungkam dan enggan menanggapi berbagai pertanyaan dari awak media setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3,5 jam, Senin (13/1/2025).
Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Usai pemeriksaan, Hasto menyerahkan sepenuhnya penjelasan kepada kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Namun, Maqdir juga tidak memberikan keterangan rinci terkait materi pemeriksaan.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
"Silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan menghalangi penyidikan," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat ditanya apakah Hasto akan kembali diperiksa atau ditahan, Maqdir hanya menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur yang ditetapkan KPK.
"Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," imbuhnya.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tidak menahan Hasto. Sesuai dengan KUHAP, penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.
Setelah memberikan pernyataan singkat, Hasto tampak meninggalkan Gedung KPK dengan berjalan kaki menuju bus yang telah disiapkan. Selama perjalanan menuju bus, ia dikerubungi massa pendukungnya yang sudah menunggu di depan Gedung KPK.
Meski dikelilingi pendukung dan awak media, Hasto tetap bungkam, hanya melambaikan tangan dan mengucapkan, "Makasih ya, makasih."
Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag
Kehadiran pendukung yang setia menunggu di depan Gedung KPK menambah warna dalam suasana usai pemeriksaan tersebut. Beberapa di antara mereka tampak berjabat tangan dengan Hasto sebelum ia naik ke bus yang membawanya pergi dari lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News