PORTALMEDIA.ID, TAKALAR - Satresnarkoba Polres Takalar yang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Takalar.
Pelaku melakukan aksi peredaran narkoba jenis sabu melalui via Media Sosial (Medsos), yang diketahui dikendalikan oleh 3 narapidana atau napi di dalam lapas.
Alhasil dari pengungkapan itu petugas menangkap sedikitnya ada 9 orang.
Baca Juga : DPD RI Dorong BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Rehab Pasien Narkoba
"Tiga orang kita amankan dan berstatus napi Lapas kelas IIB Takalar dan telah kita tetapkan tersangka, mereka terbukti yang mengendalikan penjualan sabu dari dalam Lapas. Enam orang lagi, kita tangkap di luar Lapas selaku kurir yang mengantar sabu sesuai pesanan via online," kata Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Aris Sumarsono, kepada wartawan, pada Jumat (2/9/2022).
Aris menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis sabu tersebut berawal dari adanya informasi bahwa barang haram itu bakal dikirim masuk ke dalam Lapas oleh seorang kurir.
"Jadi berdasarkan komunikasi pihak lapas bahwa ada barang yang diduga sabu yang di simpan di dalam kemasan putih kurang lebih dua paket," ungkapnya.
Baca Juga : Perang Lawan Narkoba, Lutim Hibahkan Lahan untuk Pembentukan BNNK
Setelah dilakukan pengembangan, rupanya barang haram itu bakal diterima oleh narapidana di dalam lapas kelas IIB Takalar.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi dengan pihak lapas. Pihak lapas ikut membantu, sehingga kita bisa tersangkakan tiga orang napi sebagai bandar yang mengendalikan penjualan sabu dari dalam lapas," tuturnya.
Dipasarkan Lewat Instagram
Aris menjelaskan, para pelaku juga dikatahui mengedarkan sabu itu via Instagram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News