"Barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka yang menjual via online sekitar 13 gram sabu dari berbagai paket yang dikemas mulai dari paketan Rp 200 ribu hingga Rp 450 ribu," ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone, alat timbang, dan sepeda motor.
Modus operasi pelaku dengan cara mengemas sabu berbagai jenis paket, lalu para pelaku menyimpan sabu itu tempat yang telah disepakati.
Baca Juga : DPD RI Dorong BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Rehab Pasien Narkoba
"Pemakai narkoba ini mentransfer uang melalui rekening, pembeli kemudian mendatangi lokasi yang sudah dikirimkan oleh para kurir dan mengambil barang sabu sesuai petunjuk di foto," beber Aris.
Para pelaku pun kini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Takalar, serta informasi yang dihimpun polisi, barang haram itu didapatkan para pelaku dari Kota Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News