0%
Sabtu, 01 Februari 2025 22:09

Kasus Penganiayaan Warga Dipicu Beda Pilihan Saat Pilkada Berujung RJ

Editor : Agung
Kasus Penganiayaan Warga Dipicu Beda Pilihan Saat Pilkada Berujung RJ
ist

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim mengabulkan permohonan penyelesaian perkara dengan RJ yang diajukan oleh Kejari Maros.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Pria bernama Kadir (39) kini akhirnya terbebas dari jeratan hukum usai permohonan penyelesaian perkara melalui restorasi justice (RJ) dikabulkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui Kadir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Muh Nasir (47).

Kadir pun dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dan proses hukumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulsel.

Baca Juga : JPN Kejati Menangkan Lima Sengketa Pilkada di Sulsel

Kadir pun dinyatakan bebas usai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim mengabulkan permohonan penyelesaian perkara dengan RJ yang diajukan oleh Kejari Maros.

"Penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (1/2/2025).

Kata Agus, kasus penganiayaan yang dilakukan Kadir itu terjadi pada Rabu (20/11/2024) lalu. Disitu Kadir melakukan penganiayaan terhadap korban karena berbeda pilihan saat Pilkada Maros.

Baca Juga : Kepala Daerah Dipilih DPRD Minimalisir Kecurangan

Saat itu, korban mengungkapkan kepada tersangka bahwa jika memilih kotak kosong di Pilkada Maros, dia akan diberikan uang tunai senilai Rp 250.000.

"Namun saat itu tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan bahwa sebaiknya tidak ada paksaan dalam menentukan pilihan," jelas Agus.

Saat debat keduanya mulai memanas, korban pun melontarkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung hingga berujung penganiayaan.

Baca Juga : Gegara Ditegur Main Petasan, Lima Remaja Aniaya Seorang Warga

"Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kanannya," ucap Agus.

Kasus itu pun menjadi perhatian oleh Kejari Maros dan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai itu. Kejari Maros pun mengajukan permohonan RJ terhadap tersangka.

Hal itu didasari beberapa faktor terutama adanya kesepakatan damai antara korban maupun tersangka. Selain itu, latar belakang kehidupan Kadir yang menjadi tunggang punggung keluarga.

Baca Juga : Bawaslu Tangani 136 Pelanggaran Pidana Pilkada

"Tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Sementara istrinya berjualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anaknya," beber Agus.

"Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, dimana korban telah memaafkan tersangka," sambungnya.

Setelah disetujui perkara Kadir dilakukan RJ, seluruh administrasi bakal dilengkapi, disetujuinya RJ ini tersangka segera akan dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer