0%
Minggu, 02 Februari 2025 15:35

Pelanggaran Disiplin ASN, BPASN Putuskan Pemberhentian 8 Pegawai dalam Sidang Banding

Editor : Alif
Pelanggaran Disiplin ASN, BPASN Putuskan Pemberhentian 8 Pegawai dalam Sidang Banding
ist

Adapun jenis pelanggaran yang terlibat antara lain adalah ketidakhadiran tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menggelar sidang banding administratif yang berujung pada keputusan pemberhentian terhadap 8 dari 9 pegawai ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin yang dijatuhkan.

Sidang yang berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025, dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif selaku Wakil Ketua BPASN, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin di kalangan pegawai negeri sipil.

Keputusan BPASN ini menguatkan hukuman pemberhentian yang dijatuhkan kepada sebagian besar pegawai tersebut, dengan berbagai pelanggaran disiplin yang menjadi dasar kasus banding ini.

Baca Juga : Transformasi ASN, BKN Usulkan Kenaikan Pangkat Lebih Fleksibel

Adapun jenis pelanggaran yang terlibat antara lain adalah ketidakhadiran tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 pegawai ASN," tegas Prof. Zudan Arif saat menyampaikan keputusan dalam sidang tersebut di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Ini menunjukkan ketegasan dalam penanganan kasus-kasus disiplin yang berkonsekuensi pemberhentian. Pemerintah lewat BKN sangat serius dalam menangani disiplin ASN di Indonesia," sambungnya.

Baca Juga : Hemat Anggaran, Pegawai BKN Hanya Tiga Hari Berkantor

Sidang BPASN mengeluarkan keputusan yang memperkuat maupun memperingan hukuman berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pegawai.

Berikut adalah rincian keputusan yang diambil:

1. Tidak Masuk Kerja
- Jenis Hukuman: Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
- Jumlah: 1 pegawai
- Putusan BPASN: Hukuman diperingan menjadi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)

Baca Juga : BKN Tegaskan Aturan Baru, ASN Wajib Setia di Instansi Selama Satu Dekade

2. Tidak Masuk Kerja
- Jenis Hukuman: Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
- Jumlah: 6 pegawai
- Putusan BPASN: Hukuman diperkuat

3. Menyuruh Orang Mengambil Barang Bukti Narkoba untuk Disalahgunakan
- Jenis Hukuman: Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
- Jumlah: 1 pegawai
- Putusan BPASN: Hukuman diperingan menjadi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)

4. Hidup Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan yang Sah
- Jenis Hukuman: Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
- Jumlah: 1 pegawai
- Putusan BPASN: Hukuman diperingan menjadi pembebasan dari jabatan selama 12 bulan dan dipindahkan ke jabatan pelaksana.

Baca Juga : Pesan Penuh Makna Warnai Malam Lepas Pamit Prof Zudan dan Istri di Sulsel

Keputusan BPASN ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU No. 20/2024 tentang ASN, PP No. 11/2017 Jo. PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS, serta PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam hal ini, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait sesuai dengan Pasal 16 PP No. 71/2021.

Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa penanganan disiplin ASN yang tegas dan transparan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam jajaran ASN, guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer