PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari-M Natsir Ibrahim Se, terkait sengketa hasil Pilkada Takalar 2024.
Dalam sidang pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ini tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh delapan hakim konstitusi.
Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Munafri Arifuddin Ajak Semua Pihak Bersatu untuk Makassar
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menilai dalil yang diajukan mengenai perubahan nama calon bupati nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, telah dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.
Perubahan nama tersebut sudah mendapat keputusan melalui Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.
MK juga menilai bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk menunda penerapan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), terkait ambang batas 2 persen dalam mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada.
Baca Juga : Sengketa Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel Berakhir, MK Tolak Gugatan INIMI DIA
MK mencatat selisih suara yang signifikan, yaitu 41 persen, antara pasangan Syamsari-Natsir (45.997 suara) dan pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin (111.290 suara).
"Setelah mempertimbangkan semua dalil yang diajukan, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon," ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung I MK, Jakarta.
Syamsari dan Natsir dalam permohonannya mendalilkan bahwa perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam kampanye pasangan calon nomor urut 1, turut memengaruhi hasil pemilihan.
Baca Juga : KPU-Bawaslu Tak Berkutik Bantah Indikasi Kecurangan di Pilgub Sulsel
Mereka mengajukan bukti berupa foto yang menunjukkan ASN yang hadir dalam kampanye akbar pasangan nomor urut 1 pada 23 November 2024.
Namun, menurut MK, dalil tersebut tidak terbukti secara hukum dan telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tanpa menemukan pelanggaran yang substansial.
Dengan putusan ini, permohonan sengketa hasil Pilkada Takalar oleh pasangan Syamsari-M Natsir tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut di MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News