0%
Rabu, 19 Februari 2025 17:38

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Sidrap, Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka

Editor : Alif
Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Sidrap, Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka
ist

Adapun tersangka sebanyak dua orang yaitu, pria berinisial HJ (52) yang menjabat sebagai Kepala Dusun, dan AS (62) yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi.

PORTALMEDIA.ID, SIDRAP - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Rabu (19/2/2025).

Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari, 21 karung pupuk urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.

Adapun tersangka sebanyak dua orang yaitu, pria berinisial HJ (52) yang menjabat sebagai Kepala Dusun, dan AS (62) yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi.

Baca Juga : Kerap Teror Warga dengan Busur, Polisi Tangkap 9 Remaja di Makassar

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas," ujar Yudhiawan.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga : 12 Saksi Diperiksa Kebakaran Disdik Makassar, Naik Tahap Sidik

Atas perbuatannya dua tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Selain itu, mereka dijuga dijerat pasal-pasal dalam Permendag nomor 4 tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.

"Kita dalami terus ini, untuk tersangka diancam pidana maksimal dua tahun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar