0%
Kamis, 20 Februari 2025 09:12

Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Peredaran Sabu di Sidrap

Editor : Agung
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Pelaku disangkakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Operasi penangkapan itu, dipimpin oleh Kanit Timsus, Kompol Abd Nuradnan bersama Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady. Penangkapan itu dilakukan di Jl Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian sejak pagi hari, pada Senin (17/2/2025) lalu.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu

Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menyamar atau pura-pura sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Yaitu lelaki S dan lelaki O yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak lama setelah pertemuan tersebut, satu mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh lelaki PT (DPO) tiba di lokasi. PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga saset sabu kepada lelaki S.

Kemudian lelaki S menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar. Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan lelaki S beserta barang bukti.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni lelaki O dan PT, berhasil melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas. Dalam interogasi awal, lelaki S mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari lelaki PT, yang saat ini masih DPO.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Didik Supranoto membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Dikatakan Didik, dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (32).

Didik menyebut, adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku, berupa tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu kurang lebih 146,9 Gram. Serta satu unit ponsel.

Baca Juga : Alasan Tambahan Uang Panai', WQ Edarkan Sabu

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," ucap Didik, Rabu (19/2/2025).

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer