0%
Jumat, 28 Februari 2025 20:15

Polisi Imbau Masyarakat Selama Ramadan: Tidak Ada Sahur On The Road

Editor : Alif
Polisi Imbau Masyarakat Selama Ramadan: Tidak Ada Sahur On The Road
ist

Arya juga mempertegas bahwa jika nantinya ditemukan pengendara yang melakukan sahur on the road dengan menggunakan knalpot bising atau brong bakal ditindak tegas.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan 'Sahur On The Road' selama bulan Ramadan. 

Bagaimana diketahui, kegiatan Sahur On The Road kadang memicu terjadinya gangguan keamanan. Apalagi, kegiatan tersebut kerap membuat pengendara ugal-ugalan. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa selama bulan suci ini pihaknya bakal gencar melakukan patroli khususnya di kawasan rawan. 

Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Ramadhan, Ini Sasaran Utamanya

"Polisi akan mengawal setiap aktivitas masyarakat dengan semaksimal mungkin. Dengan melakukan upaya preemptif, preventif, dan apabila terpaksa akan dilakukan tindakan represif," ucap Arya dikonfirmasi awak media, Jumat (28/2/2025). 

Arya jug bilang, sebaiknya masyarakat khususnya di Kota Daeng harus lebih fokus beribadah dan berbuat kebaikan tanpa merugikan orang lain, apa lagi menimbulkan tindak pidana. 

"Laksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan khidmat dan khusyuk. Jangan cederai bulan suci Ramadhan dengan hal-hal negatif yang dapat merusak pahala ibadah dengan berselisih sesama warga masyarakat apalagi sampai melakukan tindak pidana dan merugikan masyarakat banyak," ungkap dia. 

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Arya juga mempertegas bahwa jika nantinya ditemukan pengendara yang melakukan sahur on the road dengan menggunakan knalpot bising atau brong bakal ditindak tegas. 

Kendaraan bakal disita, dan baru bisa dikeluarkan jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku. 

"Untuk masyarakat yang menggunakan knalpot brong akan diminta untuk mengganti knalpotnya dalam bentuk aslinya. Dan selama belum berganti pada bentuk aslinya maka motor akan dititipkan di kantor polisi," tegas Arya. 

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Begitu juga, jika polisi menemukan pengendara yang masih dibawah umur. Kendaraan juga akan disita dan diminta menghadirkan orang tua agar pengendara dibawah umur mendapatkan efek jera. 

"Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditilang dan apabila masih dibawah umur maka orang tua dan kepala sekolah akan diminta hadir untuk menandatangani pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran yang sama," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar