PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Peristiwa kebakaran gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar kini naik tahap penyidikan. Tentunya, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang merupakan pegawai Disdik Makassar.
"Iya (12) pegawai (diperiksa), baru naik sidik," ucap Devi dikonfirmasi awak media, Senin (10/3/2025).
Baca Juga : Warga Tanakeke Takalar Heboh Temukan Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Laut
Devi mengungkapkan bahwa dalam peristiwa kebakaran gedung Disdik Makassar diduga disebabkan kelalaian. Namun, penyidikan dugaan tersebut masih didalami polisi.
"Yang jelas kita sudah naik sidik kemarin pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Kalau tersangkanya belum ada, karena masih sidik, tapi kita masih dalami lagi," ungkap dia.
Untuk diketahui, kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terbakar hebat. Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 02:30 Wita.
Baca Juga : Resmi Jadi Calon Ketua PERADI Makassar, Hasman Usman Punya Visi Menyatukan Seluruh Advokat
Puluhan armada pemadam kebakaran (Damkar) pun dikerahkan guna menjinakkan api. Hampir seluruh gedung ludes dilahap api, beberapa warga yang berada di sekitar kantor panik.
Saat terbakar, warga bahkan mendengar adanya ledakan berasal dari dalam kantor tersebut.
Berdasarkan informasi, api diduga berasal dari ruangan keuangan. Api cepat merambat lantaran banyaknya barang yang mudah terbakar di ruangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News