0%
Selasa, 11 Maret 2025 14:06

Ketua dan Bendahara KONI Luwu Tersangka Korupsi Dana Hibah

Editor : Agung
INT
INT

Ditemukan sejumlah kejanggalan hingga menghasilkan kerugian negara Rp 368 juta lebih.

PORTALMEDIA.ID, LUWU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Ketua KONI Luwu berinisial ARM, Bendahara KONI Luwu berinisial SS dan A.

Kasi Intel Kejari Luwu Andi Ardi Arman mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan pada Senin (3/3/2025) lalu.

"Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah Koni Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022," ungkap Andi Ardi dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Dari modus manipulasi laporan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan hingga menghasilkan kerugian negara Rp 368 juta lebih.

"Yang dimana terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ungkap dia.

Atas perbuatannya, penyidik Kejari Luwu menerapkan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar