PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dua terdakwa yang merupakan bandar narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Cabjari Pelabuhan Makassar.
Sidang terhadap dua terdakwa yakni Hasnawati dan Paharuddin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (12/3/2025).
JPU berpendapat bahwa terdakwa Hasnawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Begitu pula dengan terdakwa Paharuddin. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Olehnya itu, kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
"Tuntutan terdakwa tidak dibacakan bersamaan. Terdakwa Hasnawati dibacakan, pada Senin kemarin dan terdakwa Paharuddin dibacakan JPU, pada Rabu tadi,"kata Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Rabu (12/3/2025).
Ady mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa dikonsultasikan sampai Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Umum.
"Jadi tuntutan kedua terdakwa itu, telah dikonsultasikan sebelumnya hingga Kejagung RI Bidang Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel, "ucap Ady.
Diketahui, kedua terdakwa tersebut merupakan tangkapan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, pada Juli 2024 lalu. Dari pengembang tersebut didapatkan informasi bahwa masih ada sebanyak 14 kaleng narkotika jenis sabu-sabu pada pelaku tersebut.
"Ini didapatkan di Selayar, barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang ada di depan, dengan bungkusan yang sangat rapi, segel tertutup rapat, dan dengan penutup plastik," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto.
Setelah melakukan pengecekan barang bukti, Restu mengatakan bahwa total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,796 kg.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News