PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus di Ruang Rapat Wali Kota pada Jumat (14/3/2025).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pencegahan penyuapan dan pemberantasan mafia tanah di Kota Makassar.
Ketua PN Makassar, I Wayan Gede Rumega, menegaskan bahwa integritas peradilan harus dijaga demi keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, praktik penyuapan dan mafia tanah yang semakin marak harus dicegah dengan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah kota.
Baca Juga : Pemkot Makassar Targetkan Pemilihan RT/RW Setelah APBD Perubahan Diketok
“Kami berupaya menjaga integritas peradilan. Pencegahan penyuapan harus mendapat dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah daerah,” ujar I Wayan Gede Rumega.
Ia juga menyoroti persoalan mafia tanah, yang dinilai merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan di Makassar.
"Masalah ini harus menjadi perhatian serius agar hak-hak masyarakat tidak dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Terapkan Sistem GPS, Randis Akan Dipantau Secara Real-Time
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung upaya pengadilan dalam memberantas praktik korupsi dan penyuapan.
"Transparansi dalam sistem hukum adalah prioritas utama. Kami ingin memastikan hukum di Makassar tetap adil dan transparan. Pemerintah siap berkolaborasi dengan pengadilan dalam pencegahan korupsi,” tegasnya.
Munafri juga memastikan bahwa pemerintah kota akan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku mafia tanah.
Baca Juga : Dorong Investasi, Wali Kota Appi Tekankan Kemudahan Perizinan
“Tidak ada tempat bagi mafia tanah di Makassar. Kami akan bekerja sama dengan pengadilan dan kepolisian untuk menertibkan praktik ilegal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan penyuapan kepada pihak berwenang.
“Pemberantasan mafia tanah dan korupsi bukan hanya tugas pemerintah dan aparat hukum, tetapi juga masyarakat. Jika menemukan praktik ilegal, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tutup Munafri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News