0%
Jumat, 14 Maret 2025 16:05

Keuangan Daerah Aman, Pemkot Makassar Bayarkan THR ASN Tanpa Potongan

Editor : Alif
Keuangan Daerah Aman, Pemkot Makassar Bayarkan THR ASN Tanpa Potongan
ist

Irwan juga memastikan bahwa THR akan dibayarkan sebelum cuti bersama atau paling lambat pada 27 Maret 2025.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menginstruksikan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar dilakukan secara penuh atau 100 persen.

"Kalau saya, silakan diberikan 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Irwan Adnan saat memimpin Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas pemberian THR dan gaji ketigabelas bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2025.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga : Pemkot Makassar Targetkan Pemilihan RT/RW Setelah APBD Perubahan Diketok

Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemkot Makassar saat ini dalam keadaan aman, sehingga tidak ada alasan untuk membayarkan THR secara bertahap.

Dengan demikian, seluruh komponen THR, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan daerah, akan diberikan tanpa potongan.

Irwan juga memastikan bahwa THR akan dibayarkan sebelum cuti bersama atau paling lambat pada 27 Maret 2025.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terapkan Sistem GPS, Randis Akan Dipantau Secara Real-Time

Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembayaran THR akan segera disusun, sementara administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pada prinsipnya, saya ingin teman-teman ASN sejahtera, jadi kalau bisa secepatnya dibayarkan 100 persen. Apalagi posisi kas daerah aman," tambahnya.

Selain itu, Irwan mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar administrasi pembayaran tidak mengalami kendala.

Baca Juga : Dorong Investasi, Wali Kota Appi Tekankan Kemudahan Perizinan

Tak hanya THR, gaji ketigabelas juga telah dipersiapkan untuk dibayarkan pada Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar