0%
Selasa, 06 September 2022 17:39

Massa Aksi Buruh Seruduk Indomode Alauddin Makassar

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rahma
Massa dari Partai Buruh Sulsel dan gabungan organisasi serikat buruh melakukan aksi demonstrasi di Indomode Alauddin Makassar(Portal media/Al Fath)
Massa dari Partai Buruh Sulsel dan gabungan organisasi serikat buruh melakukan aksi demonstrasi di Indomode Alauddin Makassar(Portal media/Al Fath)

Pimpinan Indomode Alauddin yang memotong gaji karyawan yang mengikuti kegiatan serikat buruh walaupun sudah meminta izin.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Selepas melakukan aksi di Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), massa aksi dari Partai Buruh Sulsel dan gabungan organisasi serikat buruh melakukan longmarch menuju Jalan Sultan Alauddin, tepatnya Indomode disamping SPBU Pertamina.

Massa yang berjumlah puluhan orang menuntut para petinggi-petinggi di Indomode agar para buruh alias pekerja mendapatkan haknya sebagai seorang pekerja. Salah-satunya mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Dewan Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Fadly Yusuf mengatakan pihak Indomode hanya mempekerjakan buruh tetapi lupa menunaikan kewajibannya selaku pelaku usaha kepada para pekerja di Indomode Alauddin.

Baca Juga : Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Partai Buruh Siap Bangun Koalisi Non-Parlemen

Ia juga mengkritik, pimpinan Indomode Alauddin yang memotong gaji karyawan yang mengikuti kegiatan serikat buruh walaupun sudah meminta izin.

"Ya yang terjadi ini kemarin karena dia (Karyawan) mengikuti kegiatan organisasi serikat pekerja, dan itu resmi maka gajinya dipotong sebanyak 500 ribu (oleh Indomode Alauddin)," jelasnya ketika ditemui Portal Media di sela-sela Aksi, Selasa (6/9/2022) sore.

Terakhir, Fadly Yusuf juga menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh karyawan tersebut adalah kegiatan resmi berupa pendidikan dasar dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sulsel.

Baca Juga : Polri Perbarui SOP Pengamanan Demonstrasi Berbasis HAM

"Kegiatan pendidikan dasar, karena di serikat pekerja itu siapa yang masuk sebagai anggota serikat maka wajib kita berikan dia pendidikan dasar, terkait hubungan industrial, UU ketenagakerjaan, materi-materi inilah dasar ilmu untuk kawan-kawan untuk membela dirinya, mengadvokasi, membela temannya jika terjadi PHK sepihak, intimidasi, diskriminasi," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer