0%
Selasa, 06 September 2022 17:55

Polda Cium Aroma Korupsi Pajak BBM Industri di Sulsel, Pelaku Usaha dan Pertamina Diperiksa

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli (Portal Media/Reza)
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli (Portal Media/Reza)

Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digunakan pelaku industri harusnya membayar pajak kepada negara.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencium aroma korupsi terkait pajak atau hak negara dalam hal ini Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan sejumlah perusahaan industri di Sulsel.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, kasus ini masih tahap awal dan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Setelah kita melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan tentunya ini cukup kuat kita melakukan penyelidikan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi," jelas Fadli kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Sulsel. Selasa (6/9/2022) siang.

Baca Juga : Perkuat Garda Terdepan, Pertamina Gelar Pembekalan Operator SPBU se-Sulsel

"Perkara ini tentang pajak kendaraan bermotor BBM industri oleh niaga umum di Provinsi Sulawesi Selatan. Disini pajak itu merupakan uang negara yang harus diberikan kepada negara," sambungnya.

Kata Fadli, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digunakan pelaku industri harusnya membayar pajak kepada negara. Di Sulsel sendiri pajak PBBKB itu sebesar 7,5 persen.

"Ini berdasarkan dari peraturan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 8 tahun 2017. Dan ini kita mendalami bagaimana kita fokuskan untuk pengembalian keuangan negara yang menjadi hak negara," bebernya.

Baca Juga : Insiden di SPBU Bone Jadi Pelajaran, Pertamina Janji Tingkatkan Komunikasi Lintas Budaya Operator

Perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih mendalami terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kita dalami 5 tahun kebelakang. Ini sudah kita periksa beberapa industri yang menggunakan BBM industri, perusahaan besar ini bakal kita periksa semua bagaimana aturan penggunaan BBM industri ini aturan pajak yang harus diberikan ke negara," katanya.

Sejauh ini pihak kepolisian juga telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait indikasi kasus korupsi tersebut.

Baca Juga : Tongkat Pimpinan Polda Sulsel Resmi Berganti, Irjen Pol Djuhandhani Disambut Angngaru dan Tarian Padduppa

"Kurang lebih 10 industri sudah kita data. Sudah banyak termasuk pihak Pertamina, dari SPBU-SPBU juga kurang lebih 98 yang ada di Sulsel bagaimana proses pembayaran pajak ini sehingga ke depan temuan kedepan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Untuk pemeriksaan pertamina sendiri, polisi menggali bagaimana penyaluran BBM subsidi terhadap para pelaku industri itu.

"Bagaimana besarnya BBM yang disalurkan, disalurkan kemana saja, sistem pembayaran PBBKBnya ini bagaimana. Ini masih tahap awal, pertama tahap pengumpulan bahan keterangan, dan kita naikkan ke tahap penyelidikan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer