0%
Minggu, 30 Maret 2025 19:41

Munafri Arifuddin Larang ASN Tambah Cuti Usai Lebaran, Sanksi Menanti Pelanggar

Editor : Alif
Munafri Arifuddin Larang ASN Tambah Cuti Usai Lebaran, Sanksi Menanti Pelanggar
ist

Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang kedapatan memperpanjang libur tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak akan mendapatkan tambahan libur usai Lebaran 2025.

Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran berbagai program strategis yang tengah dikejar oleh Pemkot.

"Saat ini kita sedang dalam masa kerja intensif, mengejar berbagai program strategis, termasuk penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Jadi, tidak ada tambahan libur. Kita semua masih banyak pekerjaan," ujar Munafri, Minggu (30/3/2025).

Baca Juga : Pasang Papan Penanda, Pemkot Makassar Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang

Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang kedapatan memperpanjang libur tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Munafri juga melarang penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Lebaran. Ia meminta seluruh pejabat dan pegawai untuk mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam pemerintahan.

"Jangan sampai nanti kita baru tahu kendaraan dinas sudah berada di luar kota tanpa izin. Itu tidak bagus. Jika memang ada keperluan mendesak, sebaiknya ajukan izin secara resmi," tegasnya.

Baca Juga : Diperkuat Putusan MA, Pemkot Makassar Segera Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Kompleks Pemda Manggala

Meski demikian, ia membuka peluang bagi pejabat yang memiliki alasan mendesak untuk menggunakan kendaraan dinas, asalkan mendapatkan izin resmi dari Pemkot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar