0%
Minggu, 30 Maret 2025 20:22

Tebar Teror Bom Molotov di Pos Polisi di Makassar, Tiga Pemuda Kelompok Anarko Ditangkap

Editor : Alif
Tebar Teror Bom Molotov di Pos Polisi di Makassar, Tiga Pemuda Kelompok Anarko Ditangkap
ist

Polisi juga mengamankan dua tas, pakaian para pelaku.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polisi berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov di Pos Lalu Lintas (Poslantas) 705 di Jalan AP Pettarani-Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang dengan inisial MRP alias Opah (19), MS alias Dans (19), dan FSD alias Nyong (18). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Beruang, Makassar, dan Kabupaten Gowa, pada Jumat (28/3/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa motif para pelaku melakukan pelemparan bom molotov adalah untuk menciptakan kerusuhan di Kota Makassar, mengingat beberapa kota lain telah mengalami kerusuhan akibat isu-isu nasional.

Baca Juga : Tawuran Anak di Bawah Umur di Makassar Diduga Dieksploitasi, Polisi Dalami Akar Masalah

"Para pelaku ini memang berniat membuat rusuh di Kota Makassar. Sambil minum minuman keras, mereka berdiskusi dan merencanakan aksi pelemparan bom molotov," kata Arya kepada awak media di Kantor Polrestabes Makassar, Minggu (30/3/2025).

Arya menjelaskan bahwa saat kejadian, hanya dua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pelemparan, yaitu Dans (pengendara motor) dan Nyong (eksekutor bom molotov). Sementara itu, Opah yang merupakan otak dari aksi tersebut hanya tinggal di rumah.

"Tiga pelaku ini kami perlihatkan agar masyarakat tahu bahwa ada pihak yang tidak ingin Kota Makassar aman. Seandainya terjadi kerusuhan, maka tiga orang ini akan tertawa," ucapnya.

Baca Juga : Kisah Pilu Pasutri Lansia di Gowa, Hidup Berdampingan dengan Kandang Ayam hingga Dapat Perhatian Kapolres

Polisi juga mengamankan dua tas, pakaian para pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. Bahkan, dalam tas milik pelaku ditemukan simbol "A" yang diduga terkait dengan kelompok Anarko.

"Ada simbol 'A' di tasnya. Setiap orang yang berbuat anarkis masuk jaringan Anarko, jadi kami mewaspadai setiap orang yang berkaitan dengan mereka bertiga," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187, 406, dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Ungkap Modus Tawuran di Tallo Makassar, Dua Anggota Luka Saat Bubarkan Massa

Sebelumnya, Pos Lalu Lintas (Poslantas) di Jalan AP Pettarani-Alauddin, Kecamatan Tamalate, kembali menjadi sasaran serangan bom molotov yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (22/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

"Sementara masih dalam penyelidikan, yang ditemukan di TKP ada serpihan botol, bekas tembok yang terbakar, dan jejak api," ujar Hamka, Minggu (23/3/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer