PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tiga anggota Polri yang berdinas di Mapolrestabes Makassar dipecat usai terlibat peredaran narkotika jaringan Internasional dan disersi.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini digelar di lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/4/2025).
Anggota Polri yang dipecat itu yakni Bripka SAB dan Bripka WO terlibat dan terbukti menerima uang suap dalam peredaran besar narkotika jaringan Fredi Pratama.
Baca Juga : Doktor Baru dari Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat Usung Transformasi Digital Pelayanan Publik
Satu anggota lainnya yakni Bripka SPN yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut sejak.
"Dua anggota ini terlibat jaringan narkoba, mereka menerima sogokan uang untuk peredaran narkoba, yang satu disersi," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat diwawancarai awak media, Senin (14/4/2025).
Arya bilang, sanksi disersi diberikan usai ketiganya menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polrestabes Makassar. Hal ini juga, sebagai komitmen tegas Polri dalam penegakan hukum
Baca Juga : Begini Modus Sindikat Pembuat STNK Palsu di Sulsel, Gosok Data Kendaraan Lalu Diganti
"Kita sudah jelas tegas memerangi narkoba dan setiap anggota yang terlibat apapun itu akan kita PTDH, ini wujud komitmen kita sesuai arahan Kapolri dan Kapolda," beber dia.
Menurut Arya, selain sanksi PTDH, dua anggota Polri yang tersangkut kasus dugaan peredaran narkoba bakal juga dikenakan sanksi pidana.
"Informasinya seperti itu (jaringan Fredi Pratama). Kita akan kembangkan pasti itu, kalau PTDH ini proses kode etik itu sudah sesuai. Pidananya nanti akan pasti ditangani lagi," tutup dia.
Baca Juga : Oknum Polisi di Bone Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur, Bahkan Pernah Setubuhi Korban
Dalam upacara PTDH tersebut, tiga foto anggota Polri itu tidak hadir hanya tiga foto yang telah ditandai dengan logo X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News