PORTALMEDIA.ID -- Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengusulkan agar pihak penegak hukum membuat baju khusus di persidangan tanpa harus memakai simbol dari agama tertentu.
Hal demikian dia sampaikan merespons beda gaya berbusana terpidana kasus korupsi dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat mengenakan jilbab saat persidangan, namun tak lagi memakai hijab saat mendapat bebas bersyarat.
"Mungkin perlu dibuat desain baju khusus persidangan yang sopan dan rapih tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu," kata Dadang saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga : Polemik di Pasar Butung, Koperasi Bina Duta Sebut Kejaksaan Keliru Tetapkan Tersangka
Dadang mengatakan usulan ini perlu dipertimbangkan. Ia khawatir penggunaan atribut agama dalam persidangan justru menjadi stigma pada agama tertentu
"Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu," kata Dadang.
Ada penampilan yang menyorot perhatian masyarakat ketika Pinangki bebas bersyarat. Dalam foto yang beredar, Pinangki kini tak lagi mengenakan jilbab. Namun, penampilan berbeda ditunjukkan Pinangki yang sempat mengenakan jilbab ketika jalani masa persidangan kasusnya.
Baca Juga : Terkait Dugaan Korupsi Smart Toilet, Dinas Pendidikan Bantah Ada Kerugian Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Mei 2022 lalu sempat menyampaikan pendapatnya hendak melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.
Burhanuddin menilai langkah ini diperlukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News