0%
Selasa, 22 April 2025 16:52

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Magang di Kemendagri

Editor : Alif
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Magang di Kemendagri
ist

Program ini akan dimulai pekan depan.

PORTALMEDIA.ID – Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah kedapatan berlibur ke Jepang tanpa izin resmi. Sanksi tersebut berupa kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Lucky diwajibkan hadir minimal satu hari dalam sepekan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pembelajaran yang akan berlangsung di berbagai unit Kemendagri.

“Bupati Indramayu akan menjalani pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan. Setiap pekan, paling tidak satu hari, beliau wajib hadir di lingkungan Kemendagri,” ujar Bima Arya dalam keterangannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga : Hadiri Rakornas Kemendagri di Kendari, Bupati Bantaeng Bertekad Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Program ini akan dimulai pekan depan. Selama masa tersebut, Lucky tetap harus menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah sembari mengikuti pembinaan administratif dari pusat.

"Beliau diminta membagi waktu antara tugas sebagai kepala daerah dan agenda pembinaan di Kemendagri," tambah Bima.

Sebelumnya, Lucky telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri pada 8 April 2025. Ia dicecar 43 pertanyaan selama dua jam. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku salah memahami prosedur izin ke luar negeri.

Baca Juga : Sekda Sulsel Terima Tim Itjen Kemendagri, Perkuat Pengawasan Pemerintahan dan Pemanfaatan Aset Daerah

Sekretaris Itjen Kemendagri, Husni Tambunan, mengungkapkan bahwa Lucky tidak menyadari perlunya izin dari Kemendagri untuk bepergian ke luar negeri, meskipun kunjungan tersebut dilakukan di masa libur Lebaran.

Meski tidak menggunakan dana daerah untuk perjalanan lima harinya ke Jepang, tindakan Lucky tetap dinilai menyalahi aturan. Ketentuan ini sesuai Pasal 77 ayat (2) Undang-undang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara jika melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin resmi.

Menanggapi sanksi ini, Lucky menyatakan menerima dengan lapang dada dan siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan oleh Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer