JAKARTA, PORTALMEDIA.ID – Pemerintah merencanakan program pemilikan rekening bank secara otomatis bagi setiap warga negara Indonesia yang memasuki usia 17 tahun. Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses layanan keuangan formal serta meningkatkan angka inklusi dan literasi keuangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah bakal menyiapkan integrasi layanan ini melalui himpunan bank milik negara (Himbara), khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Arahan Presiden agar setiap warga negara mempunyai rekening koran yang dipersiapkan melalui Himbara, baik itu BRI maupun Bank Syariah Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Untuk merealisasikannya, pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanfaatkan basis data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil). Skema ini memungkinkan warga yang baru menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada usia 17 tahun langsung mendapatkan nomor rekening bank secara otomatis.
Terintegrasi Sistem Pembayaran QRIS dan Penyaluran Bansos
Selain sebagai sarana penyimpanan dana, nomor rekening yang diterbitkan bakal diintegrasikan dengan sistem pembayaran digital. Airlangga menyebutkan, pemerintah berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) agar rekening tersebut terhubung langsung dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Rekening otomatis ini juga disiapkan sebagai jalur resmi penyaluran bantuan sosial (bansos) secara tunai agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Sementara bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah merancang penyediaan fasilitas pembayaran QRIS otomatis tanpa pengenaan potongan biaya (zero cost).
"Ada payment system QR otomatis tersedia tanpa biaya diskon bagi para pedagang. Diharapkan langkah ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM serta mengakselerasi perekonomian syariah," tegas Airlangga.
Proses teknis dan regulasi pendukung kebijakan ini selanjutnya akan dibahas secara intensif bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dalam forum Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

